Sabtu, 06 Juli 2019

Project Preparation ERP (Study Kasus Rumah Sakit)


Nama Kelompok:
1). M.Bintang
2). Baldan Mursyidan
3). Regina Putri
Project Preparation ERP (Study Kasus Rumah Sakit)
1.      Project Preparation

Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin Bandung menyadari akan pentingnya penerapan ERP sebagai sarana integrasi data yang dapat meningkatkan pelayanan rumah sakit tersebut dimasa depan. Rumah Sakit memerlukan konektifitas data yang intensif karena aliran informasi menjadi amat vital dan informasi tersebut menjadi tidak bernilai jika terlambat untuk disampaikan pada waktunya. Manajemen menyadari bahwa seperti halnya perusahaan yang akan kehilangan kesempatan meraih penjualan, rumah sakit bukan lagi bicara kehilangan keuntungan tetapi lebih krusial lagi yaitu bersangkutan dengan kehilangan nyawa manusia.
Manajemen RSHS menginginkan focus dari ERP tersebut ialah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan operational efficiency dengan mereduksi cost dan mengoptimalkan operasi-operasi proses yang ada. Penerapan ERP juga diharapkan dapat memaksimasi profit seiring dengan meningkatnya pelayanan kesehatan yang effisien. Effisiensi yang ingin dilakukan perusahaan dengan menerapkan ERP ini ialah Effisiensi dalam hal Supply Chain Managemen, Inventory Management, Patient Relationship Management, Human Resource, Finance dan Methode Transaksi Pembayaran. Manajemen percaya dengan mengoptimasi bisnis proses dan teknologi yang ada pada saat implementasi ERP dilakukan.

Struktur Organisasi Proyek
Langkah berikutnya dalam mempersiapkan project penerapan ERP ini, Manajemen RSHS membentuk sebuah organisasi project, tim yang terdiri dari internal RSHS dan eksternal perusahaan (dari pihak vendor  yang dipilih dan konsultan proyek). Tim ini bertanggung jawab atas keberhasilan penerapan ERP di RSHS dan memiliki kemampuan dalam hal memanage semua resource yang dibutuhkan baik waktu, tenaga, dana dll.



Dari struktur organisasi yang dimiliki oleh RSHS, management RSHS mengambil anggota tim dari masing-masing direktorat inti yang berkaitan langsung dengan bisnis proses Rumah Sakit yaitu Direktorat Medik & Keperawatan, Direktorat Keuangan, Direktorat SDM & Pendidikan, Direktorat Umum & Operasional.
Berikut struktur organisasi proyek yang dibuat oleh manajemen RSHS untuk menangani proyek penerapan ERP ini:



Executive Kickoff Meeting
Setelah rancangan organisasi proyek penerapan ERP ini terbentuk, Manajemen RSHS melakukan pertemuan dengan calon anggota tim, meeting ini dimaksudkan untuk menyatukan gambaran keinginan perusahaan dalam penerapan ERP kepada semua anggota tim. Pada meeting tersebut juga dilakukan pengangkatan project director (ketua proyek). Kemudian ketua tim bersama dengan persetujuan dari pihak manajemen RSHS (Executif) melakukan perumusan modul-modul apa saja yang ingin diterapkan dan  memang benar-benar dibutuhkan di RSHS. Rumusan ini tertuang dalam Technical Requirement. Hasil lain dari pertemuan ini ialah jadwal implementasi sementara, perhitungan sementara budget yang dibutuhkan dan sumber daya apa saja yang kemungkinan akan dibutuhkan. Jadwal, budget dan resource akan dibuat lebih detail pada blueprint phase.

Technical Requirement
Dalam melakukan implementasi ERP RSHS melakukan pendekatan strategi penerapan Best of Breed.   Dengan pertimbangan RSHS menginginkan fungsionalitas user yang spesifik dan memilih modul terbaik dari tiap vendor. Untuk itu perusahaan memilih vendor Oracle dengan jenis software J.D Edwards. lebih mengedepankan aspek keluwesan (flexibility) dan keterbukaan (interoperability) antar modul aplikasi software di dalamnya  dan dinilai sesuai dengan kondisi rumah sakit.
RSHS menginginkan sistem mampu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan perusahaan dengan spesifikasi sebagai berikut:
1. Modul Medis
Modul ini akan membantu dalam mencapai fungsi berikut:
a)      Fokus pada pengobatan/pelayanan Prima dari sebuah Rumah Sakit terhadap Pasien
b)      Menciptakan Pendaftaran Pasien dari kedua jenis IPD dan OPD dan memelihara catatan semua informasi pasien.
c)       Penjadwalan pasien dan pemeliharaan data tersebut.
d)      Penanganan keperluan Laboratorium tepat dari pembuatan permintaan Lab untuk Laporan Laboratorium.
e)      Memelihara catatan yang diberikan oleh Resep Dokter kepada Pasien.
f)       Standarisasi perlakuan penyakit dan pengobatan (ICD-10 / ICD-10-PCS).
g)      Sistem pencatatan Klinis Pasien yang 100% paperless (tanpa kertas)
h)      Konfigurasi yang sangat mudah untuk menyimpan catatan Informasi Rumah Sakit.
i)        Manajemen Keuangan Rumah Sakit.
j)        Stok Obat, Manajemen Gudang dan Penyaluran.
k)      Pembuatan berbagai jenis laporan seperti Lab / Laporan patologis, Laporan Pasien.
l)        Pembuatan Kartu Pendaftaran Pasien.
m)    Dibuat berdasarkan standar Manajemen Industri.

2. Modul Penjualan.
Modul ini memenuhi semua kebutuhan Penjualan Rumah Sakit dan  Farmasi.

3. Modul Pembelian.
Modul ini memenuhi semua kebutuhan Pembelian di Rumah Sakit dan  Farmasi.

4. Modul Gudang.
Modul ini membantu dalam mengelola Persediaan dari Rumah Sakit dan  Farmasi.

5. Modul Akuntansi.
Modul ini membantu dalam pengelolaan semua Kebutuhan Keuangan Rumah Sakit.

6. Modul Sumber Daya Manusia.
Modul ini membantu dalam pengelolaan Tenaga Kerja dan Penggajian di Rumah Sakit.

7. Modul Administrasi.
Modul ini membantu dalam pembuatan pengguna yang berbeda dan  memberikan mereka hak akses sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit.

8. Modul Manajemen Dokumen.
Modul ini membantu dalam penataan dokumen dari direktori dan tempat yang berbeda-beda dari Rumah Sakit.

9. Modul Point of Sale (POS).
Modul ini membantu dalam pengelolaan apotek/toko/kantin/restoran dari Rumah Sakit.

10. Modul Patient Relationship Management
Modul ini membantu dalam memanage kepuasan konsumen RSHS.

Jumat, 03 Mei 2019

sistem informasi akuntansi


Sistem Informasi Akuntansi


1. PENDAHULUAN
Sistem Informasi Akutansi adalah system yang mengumpulkan, menyimpan dan mengolah data keuangan dan akutansi yang digunakan oleh pengambil keputusan. Informasi akutansi ini merupakan system yang daya umum berbasis computer dan metode yang dapat melacak kegiatan akutansi dalam hubungan dengan sumber daya teknologi informasi. Dengan hasil laporan-laporan keuangan dapat digunakan secara internal oleh manajemen atau secara eksternal dengan pihak lain seperti investor, kreditur dan otoritas pajak. Yang paling banyak mengadopsi system informasi akutansi ini adalah audit dan modul pelaporan keuangan.
Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi, yaitu :
·         Mengumpulkan dan menyimpan data aktivasi dan traksaksi.
·         Memproses data menjadi informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan
keputusan.
·          Melakukan control secara tepat asset organisasi.
2. PEMBAHASAN
Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah sistem informasi berbasis komputerisasi yang mengolah data keuangan yang berhubungan dengan data transaksi dalam siklus akuntansi dan menyajikannya dalam bentuk laporan keuangan kepada manajemen perusahaan.
Sejarah
Secara tradisional, Akutansi adalah murni berdasarkan pada pendekatan manual. Pengalaman dan keahlian seorang akutan sangat penting dalan proses akutansi. Meskipun dengan menggunakan pendekatan manual bisa saja menjadi tidak efektif Dn tidak efisien. System informasi akutansi ini dapat menyelesaikan banyak masalah-masalah diatas. SIA yang dapat mendukung otomatisasi pengolahan data dalam jumlah yang besar dan menghasilkan secara tepat waktu dengan keakuratan informasinya.
Fungsi utama sistem informasi akuntansi
1.Mengumpulkan dan menyimpan data mengenai kegiatan bisnis organisasi secara efisien dan efektif.
·         Menangkap data transaksi pada dokumen-dokumen sumber.
·         Mencatat data transaksi kedalam jurnal-jurnal, dimana catatan tersebut dibuat secara kronologis dari apa yang telah terjadi.
·         Posting data dari jurnal-jurnal ke buku besar, yang menyingkat data dengan jenis rekening.
2. Menyediakan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan bagi manajemen. Dalam sistem manual, informasi ini disediakan dalam bentuk laporan kedalam dua kategori utama:
·         Laporan keuangan
·         Laporan manajerial
3. Menyediakan pengendalian internal yang memadai (cukup). Memastikan bahwa informasi yang dihasilkan oleh sistem adalah handal dan dapat dipercaya.
·         Memastikan bahwa aktivitas bisnis yang dilakukan efisien dan sesuai dengan tujuan   manajemen.
·         Mengamankan (menjaga) kekayaan organisasi/perusahaan, termasuk data.

Subsistem
Subsistem SIA memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi non keuangan yang secara langsung memengaruhi pemrosesan transaksi keuangan. SIA terdiri dari 3 subsistem:
·         Sistem pemrosesan transaksi mendukung proses operasi bisnis harian.
·         Sistem buku besar/ pelaporan keuangan
·         Sistem Penutupan dan pembalikan. Merupakan pembalikan dan penutupan dari laporan yang dibuat dengan jurnal pembalik dan jurnal penutup menghasilkan laporan keuangan, seperti laporan laba/rugi, neraca, arus kas, pengembalian pajak,dll.

Elemen dalam sistem
Pada prinsipnya, setiap sistem selalu terdiri atas empat elemen:
·         Objek, yang dapat berupa bagian, elemen, ataupun variabel. Ia dapat benda fisik, abstrak, ataupun keduanya sekaligus; tergantung kepada sifat sistem tersebut.
·         Atribut, yang menentukan kualitas atau sifat kepemilikan sistem dan objeknya.
·         Hubungan internal, di antara objek-objek di dalamnya.
·          Lingkungan, tempat di mana sistem berada.

Jenis sistem
Ada berbagai tipe sistem berdasarkan kategori:
Atas dasar keterbukaan:
·         sistem terbuka, dimana pihak luar dapat mempengaruhinya.
·         sistem tertutup.

Atas dasar komponen:
o    Sistem fisik, dengan komponen materi dan energi.
o    Sistem non-fisik atau konsep, berisikan ide-ide.
3.KESIMPULAN
Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem informasi akuntansi adalah suatu kombinasi dari berbagai sumber daya yang dirancang untuk memproses data akuntansi dan keuangan yang ada dan mengubahnya menjadi informasi yang dibutuhkan perusahaan untuk pengambilan keputusan.
4.DAFTAR PUSTAKA

Rabu, 02 Januari 2019

IT FORENSIK

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI


ETIKA DAN PROFESI TIK #
“IT FORENSIK”
DISUSUN OLEH :
BALDAN MURSYIDAN( 31116333 )


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan RahmatNya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan, Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Jakarta, 22 Desember 2018
Baldan Mursyidan 

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR__________________________________________
DAFTAR ISI _______________________________________________
BAB I. LATAR BELAKANG_____________________________________
BAB II. PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN IT FORENSIK_____________________________ 
2.      TUJUAN IT FORENSIK _________________________________
3.      MANFAAT IT FORENSIK
4.      CONTOH KASUS IT FORENSIK___________________________
5.      UNDANG - UNDANG IT FORENSIK_______________________
BAB III. PENUTUP_________________________________________
DAFTAR PUSTAKA__________________________________________


BAB I. LATAR BELAKANG

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah dimanfaatkan secara luas dan mendalam. Banyak institusi ataupun perusahaan yang menggantungkan proses bisnisnya pada bidang teknologi informasi dan komunikasi. Bagi mereka, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi hal yang penting dan harus ada dalam proses pengembangan institusi/perusahaan. Sehingga dengan ketergantungan ini tanpa disadari akan meningkatkan resiko institusi/perusahaan tersebut akan kejahatan ataupun penyelewengan di dunia teknologi informasi. 
Seiring berjalannya waktu, lahirlah UU ITE pada tanggal 21 April 2008 yang bertujuan untuk mengatur transfer informasi elektronik agar berjalan sesuai dengan etika bertransaksi informasi elektronik. Sehingga dengan adanya UU ITE ini diharapkan tidak ada orang perorang ataupun pihak lain yang merasa dirugikan karena transaksi informasi elektronik tersebut. 
Hadirnya UU ITE ternyata dirasa kurang memberikan kontribusi yang besar dalam proses penegakan kasus hukum di Indonesia karena UU ini terkesan hanya mengatur perpindahan informasi elektronik secara umum. Padahal terdapat juga hal-hal yang bersifat detail dalam persoalan kasus hukum dan penegakannya di Indonesia yang belum diatur dalam UU. Hal-hal yang bersifat mendetil inilah yang kemudian dijadikan acuan dalam keamanan teknologi informasi dan lebih jauh lagi dalam hal Forensik IT. Hingga pada akhirnya terbentuklah sistem hukum yang kuat, kompeten, transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.



BAB II. PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN IT FORENSIK
IT Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta – fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti – bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya. Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software untuk membuktikan pelanggaran – pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti – bukti digital.
    Menurut Noblett IT Forensik berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
     Menurut Judd Robin IT Forensik yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti – bukti hukum yang mungkin.




2.      TUJUAN FORENSIC KOMPUTER

            Tujuan IT Forensics adalah untuk mendapatkan fakta - fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer. serta melakukan penyelidikan terstruktur sambil mempertahankan rantai didokumentasikan bukti untuk mencari tahu persis apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu. Peneliti forensik biasanya mengikuti suatu standar prosedur.

3.      MANFAAT FORENSIC KOMPUTER

1)      Organisasi atau perusahaan dapat selalu siap dan tanggap seandainya ada tuntutan hukum yang melanda dirinya, terutama dalam mempersiapkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan.
2)      Seandainya terjadi peristiwa kejahatan yang membutuhkan investigasi lebih lanjut, dampak gangguan terhadap operasional organisasi atau perusahaan dapat diminimalisir.
3)      Membantu organisasi atau perusahaan dalam melakukan mitigasi resiko teknologi informasi yang dimilikinya.
4)      Para kriminal atau pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum menjalankan aksi kejahatannya terhadap organisasi atau perusahaan tertentu yang memiliki kapabilitas forensik computer.


4.      CONTOH KASUS DALAM IT FORENSIK
         
         Pembobolan ATM dengan Teknik ATM Skimmer Scam, belakangan ini indonesia sedang diramaikan dengan berita “pembobolan ATM”. Para nasabah tiba – tiba saja kehilangan saldo rekeningnya akibat dibobol oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan data yang ada di TV dan surat kabar, kasus pembobolan ini pertama kali terjadi di Bali, dengan korban nasabah dari 5 Bank besar yakni BCA, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank Permata. Diindikasikan oleh polisi dilakukan dengan menggunakan teknik skimmer.
Modus pembobolan ATM dengan menggunakan skimmer adalah :
1.                  Pelaku datang ke mesin ATM dan memasangkan skimmer ke mulut slot kartu ATM.
2.                  Setelah dirasa cukup (banyak korban), maka skimmer dicabut.
3.                  Setelah itu kemudian menyalin data ATM yang direkam oleh skimmer dan melihat rekaman no PIN yang ditekan korban.
4.                  Pada proses ketiga diatas, pelaku sudah memiliki ATM duplikasi (hasil generate) dan setelah memeriksa kevalidan kartu. Kini saatnya melakukan penarikan dana. Biasanya kartu ATM duplikasi disebar melalui jaringannya keberbagai tempat, bahkan ada juga yang menjual kartu hasil duplikasi tersebut.

       Tools yang digunakan pada contoh kasus diatas adalah dengan menggunakan hardware berupa head dan card reader, dimana hardware tersebut dapat membaca data yang tersimpan pada bidang magnet melalui pita magnet seperti halnya kaset. Tools hardware tersebut biasa dikenal dengan nama skimmerSkimmer adalah sebuah perangkat yang terpasang didepan mulut keluar masuk kartu pada sebuah mesin ATM, yang akan bekerja mengumpulkan data dari Credit Card atau kartu ATM yang masuk dan keluar dalam mesin ATM.



5.      UNDANG – UNDANG IT FORENSIK
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

BAB III. PENUTUP
1. KESIMPULAN         
Dunia forensik IT di Indonesia merupakan hal yang baru dalam penanganan kasus hukum. Adanya UU ITE dirasa belum cukup dalam penegakan sistem hukum bagi masyarakat. Kegiatan forensik IT ini bertujuan untuk mengamankan bukti digital yang tersimpan. Dengan adanya bukti-bukti digital, suatu peristiwa dapat terungkap kebenarannya. Salah satu studi kasusnya adalah isi laptop Noordin M. Top yang banyak memberikan kejelasan mengenai tindak terorisme di Indonesia.
Elemen yang menjadi kunci dalam proses forensi IT haruslah diperhatikan dengan teliti oleh para penyidik di Kepolisisan. Proses ini bertujuan agar suatu bukti digital tidak rusak sehingga dapat menimbulkan kesalahan analisis terhadap suatu kasus hukum yang melibatkan teknoligi informasi dan komunikasi. Dengan menjaga bukti digital tetap aman dan tidak berubah, maka kasus hukum akan mudah diselesaikan.

2. SARAN
Dikarenakan perkembangan dunia teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, maka dibutuhkan juga suatu regulasi yang mengatur tentang keabsahan barang bukti digital. Terutama untuk mendukung proses forensik IT di Indonesia. Karena UU ITE yang dirasa belum terlalu mencakup seluruh kegiatan teknologi informasi dan komunikasi khususnya bidang forensik IT, maka saya selaku penulis menyarankan agar segera dibentuknya Peraturan Pemerintah/Perpu (atau apapun bentuknya) mengenai forensik IT. Hal ini berguna untuk meningkatkan kinerja sistem hukum kita agar lebih kuat, transparan, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat Indonesia.           

DAFTAR PUSTAKA